Surety Bond
Surety Bond adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontaktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaanya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan penjamin tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yaitu menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pemeliharaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Perhitungan Biaya Jasa (Service Charge)
Produk Surety Bond dihitung setelah ada permohonan, dan besarannya dihitung tergantung dari jenis jaminan, jangka waktu, serta kondisi proyek yang akan dikerjakan.
Contoh Surety Bond Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
| Nilai Proyek / HPS | = Rp. 10.000.000.000 |
| Nilai Jaminan 5% | = Rp. 500.000.000 |
| Jangka Waktu | = 12 Bulan ( 4 Triwulan) |
| Rate | = 0,5% / Triwulan |
| Totall Service Charge | = Rp. 500.000.000 X 2% = Rp. 10.000.000 |
| Jenis Jaminan | Bank Garansi | Surety Bond Asuransi Swasta | Surety Bond Asuransi BUMN |
| Rate / tahun | Rate / triwulan | Rate / triwulan | |
| Jaminan Penawaran | 3% | 0,30% | 0,50% |
| Jaminan Pelaksanaan | 5% | 0,50% | 0,70% |
| Jaminan Uang Muka | 6% | 0,60% | 0,80% |
| Jaminan Pemeliharaan | 5% | 0,50% | 0,70% |
Note : Rate di atas masih dapat di negosiasikan kembali.
