Official Website PT. Andira Mitra Persada
Skip to content
0812-7777-5656
0813-8888-5656
CALL US : 0812-7777-5656
Jakarta Selatan - Indonesia
Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond

Follow Social Media :

CALL US : 0812-7777-5656
Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond

Ikuti Kami :

Sub-Header-AMP
Sub-Header-HP-AMP
Home / Bank Garansi
www.andiramitrapersada.com
Cepat, Efisien & Berkesinambungan

Bank Garansi

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak Bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak Bank berperan sebagai pemberi jaminan sedangkan nasabah menjadi pihak terjamin.

Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/ mitra bisnis / counter part dari nasabah bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh nasabah.

Bank Garansi sendiri adalah jaminan pembayaran yang diberikan pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya Bank Garansi pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan renacan yang disepakati.

Manfaat Bank Garansi antara lain : sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan cash flow, dan terhindar dari kerugian jika pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari Bank. 

Jaminan Penawaran

Bid Bond

Jaminan Penawaran / Bid Bond yang diterbitkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/Tender tersebut dan apabila Principal memenangkan Tender maka akan sanggup untuk menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company atau Bank akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan

Performance Bond

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond yang telah diterbitkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company atau Bank akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka

Advance Payment Bond

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) yang diterbitkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan Uang Muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.

Jaminan Pemeliharaan

Maintenance Bond

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond yang diterbitkan oleh Surety Company atau Bank untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan atau pemeliharaan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pemeliharaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Perhitungan Biaya Jasa (Service Charge)

Produk Bank Garansi dihitung setelah ada permohonan dan besarannya dihitung tergantung dari jenis jaminan, Jangka waktu, serta kondisi proyek yang akan dikerjakan

Contoh Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Nilai Proyek / HPS = Rp. 10.000.000.000
Nilai Jaminan 5% = Rp. 500.000.000
Jangka Waktu = 12 Bulan ( 4 Triwulan)
Rate = 5% / tahun
Totall Service Charge = Rp. 500.000.000 X 5% = Rp. 25.000.000
Jenis Jaminan Bank Garansi Surety Bond Asuransi Swasta Surety Bond Asuransi BUMN
Rate / tahun Rate / triwulan Rate / triwulan
Jaminan Penawaran 3% 0,30% 0,50%
Jaminan Pelaksanaan 5% 0,50% 0,70%
Jaminan Uang Muka 6% 0,60% 0,80%
Jaminan Pemeliharaan 5% 0,50% 0,70%


Note : Rate di atas masih dapat di negosiasikan kembali.