Bank Garansi
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak Bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak Bank berperan sebagai pemberi jaminan sedangkan nasabah menjadi pihak terjamin.
Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/ mitra bisnis / counter part dari nasabah bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh nasabah.
Bank Garansi sendiri adalah jaminan pembayaran yang diberikan pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya Bank Garansi pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan renacan yang disepakati.
Manfaat Bank Garansi antara lain : sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan cash flow, dan terhindar dari kerugian jika pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari Bank.
Besarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pemeliharaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Perhitungan Biaya Jasa (Service Charge)
Produk Bank Garansi dihitung setelah ada permohonan dan besarannya dihitung tergantung dari jenis jaminan, Jangka waktu, serta kondisi proyek yang akan dikerjakan
Contoh Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
| Nilai Proyek / HPS | = Rp. 10.000.000.000 |
| Nilai Jaminan 5% | = Rp. 500.000.000 |
| Jangka Waktu | = 12 Bulan ( 4 Triwulan) |
| Rate | = 5% / tahun |
| Totall Service Charge | = Rp. 500.000.000 X 5% = Rp. 25.000.000 |
| Jenis Jaminan | Bank Garansi | Surety Bond Asuransi Swasta | Surety Bond Asuransi BUMN |
| Rate / tahun | Rate / triwulan | Rate / triwulan | |
| Jaminan Penawaran | 3% | 0,30% | 0,50% |
| Jaminan Pelaksanaan | 5% | 0,50% | 0,70% |
| Jaminan Uang Muka | 6% | 0,60% | 0,80% |
| Jaminan Pemeliharaan | 5% | 0,50% | 0,70% |
Note : Rate di atas masih dapat di negosiasikan kembali.
